Metro, darahjuang.com – Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Metro melalui Sekretaris Umumnya memberikan teguran serius dan tegas terkait pergantian kepemimpinan di tingkat dekanat.
Universitas Muhammadiyah Metro telah melaksanakan pelantikan sekaligus serah terima jabatan Dekan Fakultas Teknik pada Kamis, 9 April 2026, pukul 14.00 WIB, bertempat di Aula AR. Fachruddin.
Pelantikan yang dihadiri oleh seluruh civitas akademika tersebut awalnya berlangsung lancar. Namun, di balik itu, muncul sejumlah kejanggalan yang dinilai cukup mencolok.
Serah terima jabatan dari Dr. Ir. Dadang Iskandar, S.T., M.T. kepada Dr. Ir. Dwi Irawan, S.T., M.T. secara umum telah dilakukan. Akan tetapi, ketidakhadiran dekan lama dalam prosesi tersebut menimbulkan pertanyaan serius.
“Rektorat dan BPH perlu mengkaji ulang serta mengevaluasi pelantikan yang baru saja dilaksanakan, sebab hal ini diduga mengangkangi Statuta Pasal 42 tentang prosedur pengangkatan pimpinan fakultas,” ujar Rian Sukmawan saat ditemui awak media.
Dalam Statuta Pasal 42 dijelaskan secara tegas bahwa pergantian pimpinan fakultas harus disaksikan oleh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Provinsi Lampung selaku pelaksana kebijakan Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Rektor, serta diikuti dengan serah terima jabatan yang disertai berita acara laporan pertanggungjawaban atau memori akhir jabatan.
Menurut Rian, ketidakhadiran dekan lama membuat proses serah terima jabatan menjadi tidak utuh.
“Dekan lama saja tidak hadir, bagaimana proses serah terima jabatan dapat dinyatakan sah? Apalagi menyangkut laporan pertanggungjawaban. Ini sudah jelas Pasal 42 Statuta UM Metro tidak terpenuhi,” tegasnya.
Mahasiswa juga berharap agar Rektorat dan Badan Pembina Harian (BPH) segera melakukan evaluasi serta menghadirkan dekan sebelumnya, agar tidak menimbulkan polemik dan tanda tanya di tengah publik.
“Aksi demonstrasi dan perjuangan penegakan aturan, dalam hal ini statuta, merupakan hal yang biasa bagi IMM. Kami bisa saja segera menggalang massa bersama mahasiswa teknik. Namun, sebelum itu terjadi, kami masih menunggu keterangan dan langkah konkret dari Rektor dan BPH,” pungkas Rian.
Sementara itu, pihak awak media menilai bahwa pernyataan Rian Sukmawan memiliki dasar hukum yang jelas. Diketahui, ia merupakan mahasiswa S2 Hukum UM Metro, alumni S1 Hukum UM Metro, serta aktif di organisasi IMM sejak masa kuliah.











Leave a Reply