Tanggamus Darahjuang.com – Tim Media Online Tanggamus mendatangi Kantor Pekon Suka Mulia, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Senin (26/5/2025), untuk melakukan konfirmasi langsung terkait sejumlah kegiatan pembangunan dan pengadaan barang tahun anggaran 2023. Kunjungan tersebut dilatarbelakangi oleh adanya dugaan ketidakterbukaan informasi serta potensi ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran desa.
Sayangnya, saat tim tiba di kantor pekon, Sekretaris Desa (Sekdes) yang diharapkan dapat memberikan klarifikasi tidak berada di tempat. Salah satu aparatur pekon menyatakan bahwa Sekdes sedang ada urusan. Namun, ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Sekdes sempat mengangkat dan menyebut dirinya sedang dalam perjalanan menuju Kota Agung. Saat wartawan memperkenalkan diri dan maksud kedatangan, sambungan telepon kemudian terputus dengan alasan sedang berkendara. Ironisnya, ketika wartawan mencoba meminta bantuan aparatur pekon lain untuk kembali menghubungi Sekdes, ada yang mengatakan bahwa Sekdes justru sedang berada di kantor kecamatan.
Beragam keterangan yang tidak sinkron ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai keberadaan dan kesediaan pihak pekon untuk memberikan informasi secara terbuka kepada publik.
Ketika tim mencoba menggali informasi terkait pelaksanaan kegiatan tahun anggaran 2023, sejumlah aparatur pekon memberikan jawaban yang bervariasi. Beberapa menyatakan mengetahui kegiatan tersebut, namun banyak pula yang mengaku tidak tahu-menahu. Bahkan, saat ditanya siapa yang menjabat sebagai Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), tidak ada jawaban yang jelas. Hal ini menimbulkan dugaan adanya lemahnya koordinasi internal, serta indikasi kurangnya dokumentasi dan transparansi dalam struktur pelaksanaan program desa.
Beberapa warga yang berhasil ditemui menyatakan keraguan mereka terhadap pelaksanaan sejumlah kegiatan tersebut. Menurut mereka, tidak semua program terlihat dampaknya secara nyata di lapangan, terutama dalam hal distribusi manfaat kepada masyarakat.
Berikut beberapa kegiatan yang saat ini menjadi sorotan dan membutuhkan klarifikasi dari pemerintah pekon:
1. Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) untuk 2 Kepala Keluarga dengan anggaran sebesar Rp 40.000.000.
2. Pembangunan drainase sepanjang 70 meter dengan nilai anggaran Rp 49.370.000.
3. Pengadaan 6 unit tong sampah dengan total anggaran Rp 24.000.000.
4. Pengadaan 7 set seragam Linmas yang menelan biaya sebesar Rp 10.500.000.
Keempat kegiatan tersebut menimbulkan pertanyaan, terutama menyangkut kejelasan lokasi pelaksanaan, volume pekerjaan, kualitas barang, hingga siapa penerima manfaat yang sebenarnya.
Menurut UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Desa PDTT No. 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, pemerintah desa diwajibkan untuk mengelola anggaran secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Keterbukaan informasi kepada masyarakat merupakan hak publik dan bentuk pertanggungjawaban pemerintah desa atas penggunaan uang negara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Sekdes maupun Kepala Pekon Suka Mulia terkait permintaan konfirmasi yang diajukan oleh tim investigasi. Apabila dalam waktu dekat tidak ada upaya klarifikasi atau penjelasan yang diberikan, maka tim media Online Tanggamus berencana untuk meneruskan temuan ini kepada Inspektorat Kabupaten Tanggamus dan pihak berwenang lainnya agar dilakukan audit menyeluruh atas pengelolaan dana desa di Pekon Suka Mulia.
Pemerintahan yang baik harus berdiri di atas prinsip keterbukaan dan tanggung jawab. Masyarakat berhak tahu ke mana dana desa dialokasikan dan bagaimana pelaksanaannya di lapangan. (Tim)








Leave a Reply