LSM MP3 Pertanyakan Transparansi dan Realisasi Dana Bumdes Al Barokah di Pekon Ciherang, Tanggamus

Tanggamus darahjuang.com– Lembaga Swadaya Masyarakat Masyarakat Pemantau Pendidikan dan Pembangunan (LSM MP3) Kabupaten Tanggamus menyoroti dugaan ketidaksesuaian pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Al Barokah yang berada di Pekon Ciherang, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus. LSM tersebut mempertanyakan transparansi dan realisasi dana Bumdes yang diduga tidak sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku, hingga berujung pada kondisi Bumdes yang dikabarkan mengalami kebangkrutan.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua LSM MP3 Kabupaten Tanggamus, Petrus, setelah melakukan peninjauan langsung ke lapangan menyusul adanya laporan dari masyarakat setempat. Dalam temuannya, Petrus menyatakan bahwa terdapat indikasi kuat pengelolaan Bumdes tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Kami mendapatkan laporan dari warga bahwa Bumdes Al Barokah tidak berfungsi optimal dan terkesan tidak transparan. Setelah kami cek ke lapangan, memang ada beberapa hal yang patut dipertanyakan, baik dari sisi pelaksanaan kegiatan usaha maupun pertanggungjawaban keuangan,” ujar Petrus saat dikonfirmasi awak media, Senin (27/5/2025).

Saat dikonfirmasi terpisah oleh LSM MP3, Ketua Bumdes Al Barokah, Taufik Ansori, membantah adanya penyimpangan. Ia menyatakan bahwa pengelolaan Bumdes telah dilakukan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.

“Kami sudah menjalankan semua sesuai dengan juklak dan juknis. Tentu ada tantangan dalam pelaksanaan, tapi kami terbuka untuk audit maupun evaluasi,” kata Petrus mengulangi ucapan Taufik.

Namun, saat LSM MP3 mencoba menggali lebih dalam dengan menemui Kepala Pekon Ciherang, Riyadi, pihaknya memberikan pernyataan yang cukup mengejutkan. Riyadi menyatakan bahwa segala hal yang berkaitan dengan Bumdes tidak berada dalam koordinasinya.

“Semua kegiatan Bumdes itu hak mutlak pengurus nya. Jadi kalau ada yang mau ditanyakan terkait Bumdes, silakan ke ketua Bumdes langsung,” kata Riyadi yang diulang Petrus.

Pernyataan tersebut, menurut Petrus, justru menimbulkan pertanyaan lebih lanjut. “Ini justru memperkuat dugaan bahwa pengelolaan Bumdes tidak dilakukan secara profesional. Maka dari itu kami meminta agar dilakukan audit menyeluruh, baik oleh inspektorat daerah maupun lembaga audit eksternal,” tegas Petrus.

LSM MP3 mendesak Pemerintah Kabupaten Tanggamus melalui Inspektorat Daerah agar segera turun tangan dalam melakukan investigasi dan audit terhadap pengelolaan Bumdes Al Barokah. Hal ini penting demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi desa dan penggunaan dana publik.

Petrus juga menambahkan bahwa pihaknya akan melaporkan dugaan penyimpangan ini ke aparat penegak hukum jika tidak ada tindak lanjut dari pemerintah daerah.

“Dana desa adalah amanah rakyat yang harus digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Jika digunakan tidak sesuai aturan, tentu harus ada pertanggungjawaban secara hukum,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Inspektorat Kabupaten Tanggamus belum memberikan tanggapan resmi terkait permintaan audit dari LSM MP3.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *